Assalamualaikum semua... terutama untuk bapak/ibu guru kita yang terhormat,, pada kali ini saya mempostingkan (halah..) sebuah perhitungan PKG dan AK sebagai berikut...
Perhitungan
Contoh 1:
Guru Mata Pelajaran Budiman, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan
jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April
2012. Budiman, S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK
GURU pada Desember 2012 mendapat nilai 50. Maka untuk menghitung angka kredit
yang diperoleh oleh Budiman, S.Pd. dalam tahun tersebut digunakan
langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.
1) Konversi hasil PK GURU ke
skala nilai 0 – 100 sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula
matematika berikut:
Nilai PKG (Skala 100)
= (Nilai PKG / Nilai PKG Tertinggi) x 100
Keterangan:
• Nilai
PKG skala 100 adalah nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan
Konseling/Konselor dalam skala 0 - 100 menurut Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
•
Nilai PKG adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan
Konseling/Konselor yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum diubah ke dalam
skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
•
Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56
(=14 x 4) bagi PK GURU Kelas/Mata Pelajaran (14 kompetensi), dan 68 (=17 x 4)
bagi PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (17 kompetensi).
Nilai PK GURU tertinggi untuk
pembelajaran adalah 56 (dari 14 Komponen x 4), maka dengan formula matematika
tersebut diperoleh Nilai PKG skala
100 = 50/56 x 100 = 89. 23
2) Berdasarkan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16
Tahun 2009, nilai 89 berada dalam rentang 76 – 90, sehingga Budiman, S.Pd.
memperoleh nilai “Baik” (Konversi Pengali Angka Kredit Menjadi 100%).
3) Bila Budiman, S.Pd. mengajar
24 jam per minggu maka berdasarkan rumus tersebut angka kredit yang diperoleh
Budiman, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1
tahun) adalah:
Angka Kredit satu tahun = (AKK
– AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit satu tahun = {(50-3-5)
x 24/24 x 100%} = 10,5
4
4) Angka kredit yang diperoleh
Budiman, S.Pd. selama tahun 2012 adalah 10.5 per tahun. Apabila Budiman, S.Pd.
memperoleh nilai kinerja tetap “Baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk
unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10.5 x 4 = 42.
5) Apabila Budiman, S.Pd.
melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3
angka kredit dari pengembangan diri, dan 5 angka kredit dari kegiatan
penunjang, maka Sdr. Budiman, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar :
42 + 3 + 5 = 50. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik
pangkat/jabatan dari Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke
Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b adalah 50, maka
Budiman, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.
Contoh 2:
Guru yang mendapat tugas
tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka (misalnya Kepala
Sekolah/Madrasah)
Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan
Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2014 mengajar mata
pelajaran Fisika, diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, dan memperoleh
hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai kepala sekolah
mendapat jumlah skor rata-rata 18 pada Desember 2014.
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya
adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit
subunsur pembelajaran:
1) Hasil penilaian kinerja
tugas pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. adalah: 48/56 x 100 = 85,7.
2) Nilai kinerja guru untuk
subunsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik
(125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur pembelajaran
Ahmad Sumarna, S.Pd. yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah = 85,7
masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik” (100%).
3) Angka kredit per tahun
subunsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S. Pd. adalah:
Angka Kredit satu tahun = (AKK
– AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit satu tahun = [{150
- (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%] = 29,75.
4
Perhitungan angka
kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1) Hasil penilaian kinerja
Ahmad Sumarna, S.Pd. dalam melaksanakan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
adalah 18/24 x 100 = 75.
2) Nilai kinerja guru untuk
subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam
Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru tugas tambahan Ahmad
Sumarna, S.Pd. sebagai Kepala Sekolah = 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan
kategori “Cukup” (75%).
3) Angka kredit per tahun unsur
tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, S. Pd.
adalah:
Angka Kredit satu tahun = (AKK-AKPKB-AKP)
x NPK
4
Angka Kredit satu tahun = {150-(4+12)-15} x 75% = 22,31. 27
4
4) Total angka kredit yang
diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas
tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (22,31) = 7,44 +
16,73 = 24,17.
5) Jika selama 4 (empat) tahun
terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd. mempunyai nilai kinerja yang sama, maka
nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd. sebagai guru dengan tugas tambahan
sebagai kepala sekolah selama 4 tahun adalah 4 x 24,17 = 96,68.
6) Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd.
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4
angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi
ilmiah, dan 15 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Ahmad Sumarna, S.Pd.
memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68. Jadi
yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan
ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum mencapai
persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan
fungsionalnya sebesar 150, karena Ahmad Sumarna, S.Pd, nilai kinerja sebagai
kepala sekolah kategori cukup.
Catatan: Perolehan angka
kredit guru dengan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah selain kepala sekolah diperhitungkan dengan cara yang sama
(perbedaannya hanya pada rumus penjumlahannya)
maaf,, cuma itu yang aku berikan, cuma itu yang ku bisa persembahkan,, karna aku ada.... heish sory pak/bu terlalu teropsesi hehehe... terima kasih sudah berkunjung semoga bermanfaat :)